polemik keistimewaan yogyakarta

Sejarah mengatakan : “Jogja memang Istimewa”

Daerah Istimewa Yogyakarta atau yang biasa disingkat dengan DIY berada di sebelah selatan pulau Jawa, dikelilingi oleh wolayah Jawa Tengah. Yogyakarta terbagi menjadi beberapa kabupaten yaitu Kabupaten Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul.

DIY merupakan provinsi tertua kedua setelah Jawa Timur. DIY juga mempunyai status istimewa atau sebagai daerah otonom. Keistimewaan tersebut merupakan warisan dari kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam sebagai awal mula DIY. Memiliki status sebagai negara bagian dari penjajah mulai dari VOC sampai tetara Jepang membuat DIY memiliki konsekuensi hukum dan politik berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri di bawah pengawasan pemerintah penjajahan. Kemudian, pertanyaan yang muncul adalah mengapa Jogja istimewa bagi Republik Indonesia dan apa yang mendasari Jogja menjadi istimewa?

Setelah Indonesia merdeka, rakyat Yogyakarta menginginkan adanya suatu integrasi dengan Republik Indonesia. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.

Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945, UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950.

Subtsansi Istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari tiga hal : Pertama, Istimewa dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah Istimewa (sebagaimana diatur UUD 45, pasal 18 & Penjelasannya mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritoir Negara Indonesia. Kedua, Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua wilayah Kasultanan & Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); Ketiga, Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya).

Jika saat ini masih ada sebagian orang yang memperdebatkan mengenai keistimewaan yang disematkan pada Yogyakarta, maka uraian diatas mungkin dapat menjelaskan sedikit mengenai dasar keitimewaan DIY. Kita tahu bahwa negara Indonesia merupakan negara yang besar, negara yang terbentang dari sabang sampai merauke dengan berbagai macam kebudayaan dan masyarakatnya yang beragam. Maka perbedaan yang ada tersebut biarlah menjadi ciri dan keunikan yang melekat pada Indonesia tanpa menyimpang dari konstitusi yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta. Diakses pada tanggal 7 Januari 2011.

 

 

 

3 Comments (+add yours?)

  1. geblektempe
    Jan 13, 2011 @ 06:05:52

    memang seharusnya keistimewaan yang dimiliki jogja tidak usah di uwah-uwah lagi,,,
    biarlah keistimewaan itu ttp ada.
    lagipula mengenai penetapan sultan sebagai gubernur jogja merupakan suatu kesepakatan dari masyarakat dan itu sudah merupakan tradisi yang sudah turun temurun. toh juga, dengan keadaan yang begitu kehidupan masyarakat adem ayem.

    Reply

  2. rohatieazra
    Jan 25, 2011 @ 05:51:33

    keistimewaan jogja ini harus dipertahankan n masyarakat jg s7 dgn adanya keistimewaan tersebut….
    yua jadi masalah mengenai keistimewaan jogja jangan di perpanjang gitu… pizzzz…heheee

    Reply

  3. listiana sulistyowati
    Jan 26, 2011 @ 09:23:08

    kita tidak usah mempermasalhkan atau menanyakan lebih lanjut keistimewaan Yogyakarta. karena kita tahu bahwa Yogyakarta memang istimewa sejak menjadi Ibu Kota dahulu .

    Reply

Leave a reply to geblektempe Cancel reply